Makalah tentang syarat menjadi guru profesional


MAKALAH SYARAT SYARAT MENJADI GURU PROFESIONAL

O
L
E
H

KELOMPOK 7
ANANDA IKA SYAFITRI
QOMARUZZAMAN

PEMBIMBING : SUBUR, M.Pd



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM HASAN JUFRI
PRODI: MPI
2016/2017

LATAR BELAKANG

Sebagai pengajar atau pendidik, guru merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan setiap upaya pendidikan. Itulah sebabnya setiap adanya inovasi pendidikan, khususnya dalam kurikulum dan peningkatan sumber daya manusia yang dihasilkan dari upaya pendidikan selalu bermuara pada faktor guru. Hal ini menunjukkan betapa eksisnya peran guru dalam dunia pendidikan.
Demikian pun dalam upaya membelajarkan siswa guru dituntut memiliki multi peran sehingga mampu menciptakan kondisi belajar mengajar yang efektif.
Agar dapat mengajar dengan efektif. Guru harus meningkatkan kesempatan belajar bagi siswa (kuantitas) dan meningkatkan mutu (kualitas) mengajarnya.
Dalam kaitannya dengan meningkatkan kualitas guru agar ia menjadi profesional dan bagaimana ia mendapat pengakuan dari negara. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru. Seperti apa saja yang menjadi tugas pokok seorang guru? bagaimana agar ia bisa beradaptasi dengan seiring perkembangan zaman? dan bagaimana pula pengakuan negara mengenai seorang guru yang layak di sebut sebagai profesional itu?

RUMUSAN MASLAH

Apa yang dimaksud dengan guru profesional?
Apa saja syarat untuk menjadi guru profesional?



BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN GURU PROFESIONAL

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, guru bermakna orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) adalah mendidik dan mengajar. Sedangkan menurut Ondi Saondi, M. Pd, dan Drs. Aris Suherman, M. Pd dalam bukunya Etika Profesi Keguruan mendefinisikan profesi sebagi pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktikkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekadar hobi, untuk senang-senang, atau mengisi waktu luang.
Jadi, berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud guru profesional adalah seseorang yang profesinya mengajar dan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi dalam bidang mengajar tersebut.

SYARAT SYARAT MENJADI GURU PROFESIONAL

Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang professional meliputi:
Kompetensi Paedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a). Artinya guru harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mulai dari merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Guru harus menguasi manajemen kurikulum, mulai dari merencanakan perangkat kurikulum, melaksanakan kurikulum, dan mengevaluasi kurikulum, serta memiliki pemahaman tentang psikologi pendidikan, terutama terhadap kebutuhan dan perkembangan peserta didik agar kegiatan pembelajaran lebih bermakna dan berhasil guna.
Kompetensi Personal, adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir b). Artinya guru memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi siswa. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan tri-pusat yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro, yaitu Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. (di depan guru member teladan/contoh, di tengah memberikan karsa, dan di belakang memberikan dorongan/motivasi).
Kompetensi Profesional, adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir c). Artinya guru harus memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi atau subjek matter yang akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoretis, mampu memilih model, strategi, dan metode yang tepat serta mampu menerapkannya dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum, dan landasan kependidikan.


Kompetensi Sosial, adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d). Artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.

Apabila guru telah memiliki keempat kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki hak professional karena ia telah jelas memenuhi syarat-syarat berikut:
Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.

Dalam usaha membangun manusia Indonesia seutuhnya, guru merupakan ujung tombak atau pelaksana yang terdepan. Bila diumpamakan bidang kedokteran, teknik, politik, ekonomi, pertanian, industri, dan lain-lain adalah untuk kepentingan manusia, maka guru bertugas untuk membangun manusianya itu sendiri. Hal ini tentu memerlukan persyaratan khusus untuk dapat melaksanakan tugas tersebut di atas, yaitu guru sebagai suatu profesi, sebagai perpaduan antara panggilan, ilmu, teknologi, dan seni, yang bertumpu pada landasan pengabdian dan sikap kepribadian yang mulia.
Pada hakikatnya tugas guru tidak saja seharusnya diperlukan sebagai suatu tugas yang professional, tetapi adalah wajar bilamana melihatnya sebagai suatu profesi utama, karena mengajar antara lain berarti turut menyiapkan subjek didik ke arah berbagai jenis profesi. Dikaitkan dengan angkatan kerja, maka implikasinya ialah guru merupakan angkatan kerja utama, oleh karena guru merupakan tenaga yang turut menyiapkan tenaga pembangunan lainnya.
Berkenaan dengan uraian di atas, maka dapat ditarik benang merahnya bahwa di atas pundak gurulah terdapat beban yang berat dan semakin menantang, karena memang tugas guru adalah sedemikian kompleks dan akan semakin kompleks dengan majunya masyarakat serta berkembangnya IPTEK, maka sudah sewajarnya apabila kepada setiap guru diberikan jaminan sepenuhnya agar ia menghayati haknya sebagai seorang guru professional. Kepada para guru, sudah saatnya untuk meningkatkan kemampuannya, sejalan dengan semakin meningkatnya penghargaan masyarakat terhadap profesi guru. Terutama setelah adanya sertifikasi guru, baik melalui penilaian portofolio maupun jalur pendidikan profesi guru.


















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Berdasarkan uraian pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Guru profesional adalah seseorang yang profesinya mengajar dan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi dalam bidang mengajar.
Yang menjadi syarat untuk seorang guru yang profesional adalah:
Bahwa ia mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai seorang guru. Seperti mengajar dan mendidik.
Seorang guru harus terus meningkatkan kualitas dirinya.
Standar yang dipersyaratkan oleh negara bahwa kriteria minimal berpendidikan sarjana atau diploma empat serta dilengkapi dengan sertifikasi profesi.

















DAFTAR PUSTAKA
         Sagala, Syaiful. 2009. KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN. Ikapi. Bandung
         Uzer Usman, Moh. 2011. MENJADI GURU PROFESIONAL. Ikapi. Bandung

0 Response to "Makalah tentang syarat menjadi guru profesional"

Post a Comment