Makalah pengertian dan syarat profesi

MAKALAH
PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI

>

KELOMPOK :1
MASNAWI
AINUL HIDAYAH



JURUSAN MANAGEMENT PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGIH AGAMA ISLAM HASAN JUFRI BAWEAN
20016/2017

BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pendidikan adalah hal mutlak yang ada dalam kehidupan. Tanpa pendidikan
maka masyarakat dan individu akan terus terbelenggu dalam kebodohan dan
kevakuman sehingga sulit untuk berbuat sesuatu yang berguna demi meningkatkan
kualitas diri. Pendidikan bisa dilakukan oleh lembaga formal dan informal.
Seorang tenaga pendidik yang melatih
dan mendidik individu harus benar-benar terlatih. Dengan kata lain seorang pendidik
harus profesional. Guru sebagai profesi menjadi tenaga pendidik yang diharuskan
memiliki kompetensi-kompetensi tertentu seperti kompetensi paedagogik, kompetensi
profesional, kompetensi personal dan kompetensi sosial. Semua kompetensi itu
berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas dan keprofesionalan guru.
Mendidik bukanlah hal yang mudah terutama dilembaga formal. Perlu cara
khusus untuk menangani masing-masing perbedaan karakteristik setiap peserta didik.
Oleh karena itu., perlu dilakukan upaya untuk peningkatan mutu tenaga kependidikan,
karena pendidikan disuatu negara akan menentukan kualiatas dari negara tersebut. Di
Indonesia sendiri banyak melakukan program Diklat bagi tenaga kependidikan untuk
menunjang keberhasilan dalam mendidik peserta didik.
Maka dari itu penulis ingin menjabarkan tentang pengertian profesi keguruan,
syarat profesi keguruan dan perkembangan profesi.
B.Rumusan masalah
1. Apa pengertian profesi dan pendidikan?
2. Apa saja syarat-syarat profesi?
3. Bagaimana perkembangan profesi keguruan?
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian profesi dan pendidikan.
2. Mengetahui syarat-syarat profesi.
3. Mengetahui perkembangan profesi keguruan.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan atau keahlian yang mensyaratkan kompetensi intelektual, perilaku ilmiah berbasis ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, memiliki etika tertentu, memiliki kesesuaian dengan kebutuhan dan permintaan pasar tenaga kerja, dan diperoleh seseorang melalui proses pendidikan dan pelatihan akademik di perguruan tinggi. Sedangkan pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang, jadi pengertian profesi pendidikan adalah suatu kegiatan atau pekerjaan sesuai keahliannya yang diberikan atau diajarkan kepada peserta didik agar bisa berperan aktif dalam hidupnya sekarang dan masa akan datang dalam konteks kependidikan. Sudah menjadi pemahaman kolektif bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan, namun tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut sebagai profesi. Menurut Brian Rowan (1994), ada suatu metode untuk menjadikan jabatan atau pekerjaan sebagai atau profesi yang disebut profesiisme. Profesiisme adalah suatu upaya untuk menerapkan faham profesi terhadap jabatan atau pekerjaan tertentu dan membandingkannya dengan jabatan lain sehingga menjadi jabatan atau pekerjaan tersebut sebagai profesi yang profesional. Salah satu teknik yang digunakan ialah membandingkan atau menganilisis karakteristik suatu pekerjaan yang sehingga
pekerjaan tersebut dapat disebut sebagai profesi. Sejalan dengan karakteristik tersebut, Achmad Sanusi, dkk. (1991), mengemukakan bahwa karakteristik suatu profesi yaitu:
1. Suatu jabatan yaang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial).
2. Jabatan yang menuntut keterampilan atau keahlian tertentu.
3. Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu (body of knowledge) yang jelas, sistematik, eksplisit, dan bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum (publik).
5. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat pergguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilainilai profesional itu sendiri.
7. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan pendapat ahli  (judgement) terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
9. Dalam praktik memberikan pelayanan kepada masyarakat, anggota profesi bersifat otonom dan bebas dari campur tangan pihak luar.
10. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya – secara umum, dan semestinya – memperoleh imbalan yang tinggi pula. Berdasarkan karakteristik tersebut, jelas bahwa tidak setiap pekerjaan atau jabatan bisa disebut sebagai profesi. Sudah dapat diidentifikasi apakah tukang becak, penderes karet, petani, masinis, pilot, dokter, guru, dosen, wartawan, reporter, penyiar radio, nelayan, penyanyi, artis, aktor, operator kompurter, , perawat, bidan, dan lainlain adalah pekerjaan ataukah profesi.
2. Syarat Profesi Keguruan
Berdasarkan definisi profesional tersebut di atas, maka profesi kependidikan, baik pendidik maupun tenaga kependidikan melekat sedikitnya 6 syarat yaitu :
1. Merupakan jenis pekerjaan tetap, bukan pekerjaan sambilan.
2. Memerlukan keahlian tertentu.
3. Memerlukan kemahiran.
4. Memerlukan kecakapan yang memenuhi standar mutu (kompetensi).
5. Memerlukan norma (kode etik profesi).
6. Memerlukan pendidikan profesi.
Profesi guru juga memerlukan persyaratan khusus antara lain:
a. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c. Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
e. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan. (Drs. Moh. Ali, 1989)
Dari penjabaran-penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa syarat dari profesi keguruan yaitu sebagai berikut :
1.) Standar untuk bekerja
2.) Ada lembaga khusus untuk menghasilkan seorang guru yang memiliki standar kualitas tinggi.
3.) Akademik yanbg bertanggung jawab
4.) Memiliki organisasi keguruan
5.) Memiliki kode etik dan etika keguruan yang diatur oleh pemerintah
6.) Ada imbalan/gaji
7.) Pengakuan dari masyrakat serta peka terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan.
8.) Pengembangan kemampuan yang berkesinambungan
9.) Mementingkan layanan di atas kepentingan pribadi.
Sebagai pengajar guru mempunya tugas menyelenggarakan proses belajarmengajar tugas yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis besarnya meliputi minimal empat pokok, yaitu :
1. Menguasai bahan pengajaran
2. Merencanakan program belajar-mengajar
3. Melaksanakan, memimpin dan mengelola proses belajar-mengajar serta,
4. Menilai dan mengevaluasi kegiatan belajar-mengajar
Profesi guru adalah sebuah profesi yang mulia, Terdapat beberapa persyaratan profesi guru. Guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Guru yang profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
a) Kompetensi Profesional, artinya guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari bidang studi yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep. Guru harus mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dan strategi dalam proses pembelajaran.
b) Kompetensi Personal, artinya Guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara.
c) Kompetensi Sosial, artinya guru harus menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan peserta didik maupun dengan sesama guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
a. Kompetensi Pelayanan, artinya guru harus memberikan pelayanan sebaikbaiknya yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda materi
2.3 Perkembangan Profesi
Perkembangan profesi keguruan indonesia pada mulanya guru-guru Indonesia diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk jabatan guru. Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) sejarah jelas melukiskan perkembangan guru di indonesia. Pada mulanya guru diangkat dari orang-orang yang tidak memiliki pendidikan khusus yang ditambah dengan orang-orang yang lulus dari sekolah guru (kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. Karena mendesaknya kaperluan guru maka Pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru yaitu:
a. Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
b. Guru yang bukan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
c. Guru bantu, Yakni yang lulus ujian guru bantu.
d. Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
e. Guru yang diangkat karena keadaan yang sangat mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan. Dalam sejarah pendidikan guru indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi di masyarakat, mempunyai wibawah yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba tahu. Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, mendidik masyarakat, tempat masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi maupun sosial. Namun, wibawah guru mulai memudar sejalan dengan kemajuan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dan keperluan guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa.Bentuk-bentuk pengembangan profesi keguruan secara garis besar yaitu :
1. Pengembangan profesi secara individual:
a. Pengembangan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Departemen yang terkait.
b. Pengembangan profesi melalui belajar sendiri, dalam hal ini para guru dapat memilih sendiri sumber-sumber yang diperlukan dan sesuai bagi kepentingannya untuk dipelajari sendiri.
c. Pengembangan profesi melalui media, berbagai media dapat dimanfaatkan seperti media massa elektronik/cetak dan online yang banyak memuat artikelartikel pengetahuan atau keterampilan yang penting untuk dipelajari.
2. Pengembangan profesi keguruan melalui organisasi profesi: Yang dimaksud organisasi profesi adalah organisasi atau perkumpulan yang memiliki ikatan-ikatan tertentu dari satu jenis keahlian atau jabatan. Seperti para guru yang menyatukan diri pada PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) MGHB (Musyawarah Guru Honor dan Bantu), dan banyak lagi lainnya. Organisasi profesi ini bermanfaat untuk:
a) Tempat pertemuan antara guru yang mempunyai keahlian sama untuk saling mengenal.
b) Tempat memecahkan berbagai masalah yang menyangkut profesinya.
c) Tempat peningkatan mutu profesi masing-masing.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Profesi adalah suatu pekerjaan atau keahlian yang mensyaratkan kompetensi
intelektual, perilaku ilmiah berbasis ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu,
memiliki etika tertentu, memiliki kesesuaian dengan kebutuhan dan permintaan
pasar tenaga kerja, dan diperoleh seseorang melalui proses pendidikan dan
pelatihan akademik di perguruan tinggi. Sedangkan pendidikan adalah suatu
usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif
dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang,
2. Syarat dari profesi keguruan yaitu Standar untuk bekerja, ada lembaga khusus,
akademik yanbg bertanggung jawab, memiliki organisasi keguruan, memiliki kode
etik dan etika keguruan, ada imbalan, pengakuan dari masyrakat.
3. Bentuk-bentuk pengembangan profesi keguruan secara garis besar yaitu
pengembangan profesi secara individual dan organisasi profesi.

B.Saran
Seorang guru mampu memprofesionalkan dirinya dengan mengikuti berbagai
pendidikan dan pelatihan agar semakin mampu memperluas wawasan dan
pengetahuan yang semakin mendalam. Dalam hal ini pemerintah harus
mempersiapkan berbagai macam rencana dan fasilitas untuk mendukung pelatihan
dan pendidikan guru sehingga akan lebih mudah bagi guru untuk meningkatkan
kinerjanya. Sebagai bagian integral dari masyarakat dan termasuk pelajar, sudah
seharusnya kita menghormati tenaga pendidik/guru. Menghargai setiap pengorbanan
mereka dalam mendidik, melatih, membimbing dan mengarahkan kita agar menjadi
insan yang berguna bagi bangsa dan Negara.




DAFTAR PUSTAKA


Anonim 1. http://communityypb.blogspot.com/2012/03/v-behaviorurldefaultvmlo .html.
Diakses pada 15 september 2015.
Anonim 2. http://solikhaton.blogspot.co.id/2014/06/pengertian-dan-syarat-syaratprofesi.
html. Diakses pada 15 september 2015.
Buku “Profesi Keguruan” Djaman Satori. Dkk
http://www.activesearchresults.com
http://www.activesearchresults.com/addwebsite.php
http://www.activesearchresults.com/login/register.php
http://www.activesearchresults.com/help/about.php
http://www.activesearchresults.com/searchform.php
http://amiie23new.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-dan-syarat-syarat-profesi.html

0 Response to "Makalah pengertian dan syarat profesi"

Post a Comment